Senin, 04 Juni 2018

PROSEDUR PERMOHONAN KREDIT BANK

PROSEDUR UNTUK MENDAPATKAN KREDIT BANK
Syarat administrasi pengajuan kredit harus dipenuhi untuk melakukan pengajuan. Setelah berkas lengkap, baru pihak bank melanjutkan proses pengajuan kredit ke tahap selanjutnya, yaitu menganalisis kredit. Setiap bank bisa saja menetapkan persyaratan berbeda-beda bagi aplikasi kredit. Namun, secara umum, syarat-syarat diminta bank berupa:
Syarat Umum, meliputi:
-Mengisi formulir aplikasi.
-Fotokopi identitas diri (KTP, SIM, atau paspor).
-Fotokopi akta nikah (bagi yang sudah menikah).
-Fotokopi kartu keluarga (KK).
-Fotokopi buku tabungan beberapa bulan terakhir.
-Syarat Khusus

Di samping persyaratan umum, biasanya ada syarat-syarat khusus yang lebih spesifik, diantaranya:
Persyaratan khusus menurut pekerjaan/profesi terbagi menjadi:
Untuk Pegawai/Karyawan Swasta, meliputi:
-Kartu pegawai (karpeg) serta tabungan dan asuransi pensiun (taspen) (fotokopi dan asli) untuk pegawai.
-Slip gaji dan surat keterangan bekerja dari perusahaan (bagi karyawan).
-SK CPNS (fotokopi dan asli).
-SK PNS.
-SK kenaikan pangkat terahir (fotokopi dan asli).
-SK kenaikan gaji berkala terahir (fotokopi dan asli).
-Daftar gaji kolektif.
-Surat keterangan perincian penghasilan.


Untuk Wirausaha, meliputi:
-Fotokopi rekening koran/giro atau buku tabungan di bank manapun selama 3-6 bulan terakhir.
-Data keuangan lain, seperti neraca keuangan, laporan rugi laba, catatan penjualan dan pembelian harian, serta data pembukuan lainnya.
-Untuk aplikasi kredit kendaraan bermotor dan KPR, Anda perlu mempersiapkan uang muka (down payment/DP) sesuai dengan ketentuan (DP  KPR 10-15%).
   Demi kelancaran proses, pastikan Anda konsultasi dengan pihak bank untuk mengetahui syarat apa saja yang perlu dilengkapi untuk mengajukan aplikasi kredit. Tahap pengajuan kredit berikutnya adalah analisis kredit yang bisa Anda ketahui lewat uraian di bawah ini.
Pihak Bank :
Terima surat permohonan + diregister
Cek list kelengkapan dokumen
Cek daftar Hitam BI -> jika termasuk-ditolak, jika tidak diproses
Wawancara serta on the spot
Buat surat penolakan jika pejabat pemutus mengatakan tidak layak
Bila usaha calon debitur visible (bisa dilihat) -> bank akan memproses.
Melakukan analisis ekonomi, pengumpulan dan pengecekan data
Membuat memorandum analisis yuridis
Selanjutnya bank melakukan penilaian jaminan -> melihat kemungkinan pemasaran
Proposal kredit yang lengkap diserahkan ke pejabat pemutus untuk mendapat putusan
Setelah diputus -> Bank akan buat surat pemberitahuan dan didalamnya memuat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon debitur. 





 BAGAN FLOWCHARTDescription: C:\Users\Dell\Downloads\bank.jpg


Text Box: Selesai
BO
BO

Text Box: Teller

Text Box: Persetujuan supervisor
BO
BO

Text Box: BO
BO
BO

Text Box: Tanda tanganText Box: Foto copy identitas diri (KTP , SIM, atau paspor). Foto copy kartu keluarga, dsb.Text Box: RBOText Box: Mengajukan permohonanText Box: Akad Text Box: JadiText Box: Batal Text Box: SP3Text Box: ACC dengan syaratText Box: ACCText Box: Tidak di ACCText Box: Pimpinan KC/KCPText Box: Analisa keuanganText Box: Tidak setuju Parallelogram: Perbankan melakukan BI cheking &appresial                   
Text Box: Nasabah
Text Box: Setuju
 






















Analisis permohonan kredit terkait dengan calon debitur, langkah yang dilakukan bank sampai dengan menganalisis permohonan kredit.

1. Permohonan Kredit
Tahap pertama dalam pemberian kredit adalah pengajuan permohonan kredit oleh calon debitur.Permohonan ini bisa diajukan secara tertulis tetapi dalam prakteknya lebih banyak dilakukan secara lisan.
2. Pengumpulan data dan pengamatan jaminan.
Apabila permohonan kredit dinilai layak, maka pihak bank akan melakukan pengumpulan data lapangan baik menyangkut data pribadi maupun reputasi dan hal-hal lain yang berkaitan dengan
bisnis calon debitur.
3. Analisis kredit
Tahap yang paling menentukan dalam analisis dan pengambilan keputusan pemberian kredit adalah. penentuan layak atau tidak permohonan kredit calon debitur. Disini pihak bank dituntut obyektif dan konsisten atas hasil analisis dengan berpegang pada prinsip-prinsip kelayakan kredit.
Prinsip analisis kredit dalam dunia perbankan dikenal dengan konsep 5C, yaitu:
1. Character (Watak)
Karakter pemohon kredit dapat diperoleh dengan cara mengumpulkan informasi dari referensi nasabah dan bank-bank lain tentang perilaku, kejujuran, pergaulan, dan ketaatannya memenuhi pembayaran transaksi. Karakter yang baik jika ada keinginan untuk membayar kewajibannya.




2. Capacity (Kemampuan)
Kemampuan calon debitur perlu dianalisis apakah ia mampu memimpin perusahaan dengan baik dan benar. Kalau ia mampu meminpin perusahaan, ia akan dapat membayar pinjaman sesuaidengan perjanjian dan perusahaannya tetap berdiri.

3. Capital (Modal)
Modal dari calon debitur harus dianalisis mengenai besar dan struktur modalnya yang terlihat dari neraca lajur perusahaan calon debitur.
4. Condition (Kondisi)
Analisis terhadap aspek ini meliputi analisis terhadap variabel makro yang melingkupi perusahaan baik variabel regiona1, nasional maupun internasional. Variabel yang diperhatikan terutama adalah variabel ekonomi.
5. Collateral (Jaminan)
Penilaian ini meliputi penilaian terhadap jaminan yang diberikan sebagai pengaman kredit yang diberikan bank. Penilaian tersebut meliputi kecenderungan nilai jaminan dimasa depan dan tingkat kemudahan mengkonversikannya menjadi uang tunai (Marketability). Selain konsep atau prinsip 5C tersebut diatas, dalam prakteknya bank juga seringkali menerapkan dasar penilaian lain yang sering disebut dengan prinsip 5P yaitu :
1. Personality
Bank mencari data tentang kepribadian calon debitur seperti riwayat hidupnya, hobi, keadaan keluarga, sosial standing, serta hal-hal lain yang erat hubungannya dengan kepribadian sipeminjam.
2. Purpose
Bank mencari data tentang tujuan atau keperluan penggunaan kredit.


3. Prospect
Bank mencari data tentang harapan masa depan dari bidang usaha atau kegiatan usaha si peminjam.
4. Payment
Bank mencari data tentang bagaimana perkiraan pembayaran kembali pinjaman yang akan diberikan.
5. Party
Party (golongan) dari calon-calon peminjam bank perlu menggolongkan calon debiturnya menjadi beberapa golongan menurut caracter, capacity dan capital. Penggolongan ini akan memberi arah analisis bank bagaimana ia harus bersikap.
Selain konsep atau prinsip 5C dan 5P bank juga menerapkan dasar penilaian lain yang sering disebut dengan prinsip 3R yaitu :
1. Return
Yaitu penilaian atas hasil yang akan dicapai oleh perusahaan calon peminjam setelah mendapatkan kredit, apakah hasil tersebut cukup untuk menutup hasil pinjaman serta sekaligus
memungkinkan pula usahanya untuk berkembang terus.
2. Repayment
Sebagai kelanjutan dari return diatas, yang kemudian diperhitungkan kemampuan, jadwal serta jangka waktu pengembalian kembali kredit.
3. Risk Bearing Activity

Yaitu sejauh mana ketahanan suatu perusahaan calon peminjam untuk menanggung resiko kegagalan andaikata terjadi suatu hal dikemudian hari yang tidak diinginkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar