PROSEDUR UNTUK
MENDAPATKAN KREDIT BANK
Syarat
administrasi pengajuan kredit harus dipenuhi untuk melakukan pengajuan. Setelah
berkas lengkap, baru pihak bank melanjutkan proses pengajuan kredit ke tahap
selanjutnya, yaitu menganalisis kredit. Setiap bank bisa saja menetapkan
persyaratan berbeda-beda bagi aplikasi kredit. Namun, secara umum,
syarat-syarat diminta bank berupa:
Syarat Umum, meliputi:
-Mengisi formulir aplikasi.
-Fotokopi identitas diri (KTP, SIM, atau paspor).
-Fotokopi akta nikah (bagi yang sudah menikah).
-Fotokopi kartu keluarga (KK).
-Fotokopi buku tabungan beberapa bulan terakhir.
-Syarat Khusus
Di
samping persyaratan umum, biasanya ada syarat-syarat khusus yang lebih
spesifik, diantaranya:
Persyaratan
khusus menurut pekerjaan/profesi terbagi menjadi:
Untuk Pegawai/Karyawan
Swasta, meliputi:
-Kartu pegawai (karpeg) serta tabungan dan asuransi
pensiun (taspen) (fotokopi dan asli) untuk pegawai.
-Slip gaji dan surat keterangan bekerja dari perusahaan
(bagi karyawan).
-SK CPNS (fotokopi dan asli).
-SK PNS.
-SK kenaikan pangkat terahir (fotokopi dan asli).
-SK kenaikan gaji berkala terahir (fotokopi dan asli).
-Daftar gaji kolektif.
-Surat keterangan perincian penghasilan.
Untuk Wirausaha,
meliputi:
-Fotokopi
rekening koran/giro atau buku tabungan di bank manapun selama 3-6 bulan
terakhir.
-Data
keuangan lain, seperti neraca keuangan, laporan rugi laba, catatan penjualan
dan pembelian harian, serta data pembukuan lainnya.
-Untuk
aplikasi kredit kendaraan bermotor dan KPR, Anda perlu mempersiapkan uang muka
(down payment/DP) sesuai dengan ketentuan (DP KPR 10-15%).
Demi kelancaran proses, pastikan Anda
konsultasi dengan pihak bank untuk mengetahui syarat apa saja yang perlu
dilengkapi untuk mengajukan aplikasi kredit. Tahap pengajuan kredit berikutnya
adalah analisis kredit yang bisa Anda ketahui lewat uraian di bawah ini.
Pihak Bank :
Terima surat permohonan + diregister
Cek list kelengkapan dokumen
Cek daftar Hitam BI -> jika termasuk-ditolak, jika tidak
diproses
Wawancara serta on the spot
Buat surat penolakan jika pejabat pemutus mengatakan
tidak layak
Bila usaha calon debitur visible (bisa dilihat) ->
bank akan memproses.
Melakukan analisis ekonomi, pengumpulan dan pengecekan
data
Membuat memorandum analisis yuridis
Selanjutnya bank melakukan penilaian jaminan ->
melihat kemungkinan pemasaran
Proposal kredit yang lengkap diserahkan ke pejabat
pemutus untuk mendapat putusan
Setelah diputus -> Bank akan buat surat pemberitahuan
dan didalamnya memuat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon
debitur.
BAGAN FLOWCHART












Analisis permohonan kredit terkait
dengan calon debitur, langkah yang dilakukan bank sampai dengan menganalisis
permohonan kredit.
1.
Permohonan Kredit
Tahap pertama dalam pemberian kredit
adalah pengajuan permohonan kredit oleh calon debitur.Permohonan ini bisa
diajukan secara tertulis tetapi dalam prakteknya lebih banyak dilakukan secara
lisan.
2.
Pengumpulan data dan pengamatan jaminan.
Apabila permohonan kredit dinilai
layak, maka pihak bank akan melakukan pengumpulan data lapangan baik menyangkut
data pribadi maupun reputasi dan hal-hal lain yang berkaitan dengan
bisnis calon debitur.
3.
Analisis kredit
Tahap yang paling menentukan dalam
analisis dan pengambilan keputusan pemberian kredit adalah. penentuan layak
atau tidak permohonan kredit calon debitur. Disini pihak bank dituntut obyektif
dan konsisten atas hasil analisis dengan berpegang pada prinsip-prinsip
kelayakan kredit.
Prinsip analisis kredit dalam dunia
perbankan dikenal dengan konsep 5C, yaitu:
1.
Character (Watak)
Karakter pemohon kredit dapat
diperoleh dengan cara mengumpulkan informasi dari referensi nasabah dan
bank-bank lain tentang perilaku, kejujuran, pergaulan, dan ketaatannya memenuhi
pembayaran transaksi. Karakter yang baik jika ada keinginan untuk membayar
kewajibannya.
2.
Capacity (Kemampuan)
Kemampuan calon debitur perlu
dianalisis apakah ia mampu memimpin perusahaan dengan baik dan benar. Kalau ia
mampu meminpin perusahaan, ia akan dapat membayar pinjaman sesuaidengan
perjanjian dan perusahaannya tetap berdiri.
3.
Capital (Modal)
Modal dari calon debitur harus
dianalisis mengenai besar dan struktur modalnya yang terlihat dari neraca lajur
perusahaan calon debitur.
4.
Condition (Kondisi)
Analisis terhadap aspek ini meliputi
analisis terhadap variabel makro yang melingkupi perusahaan baik variabel
regiona1, nasional maupun internasional. Variabel yang diperhatikan terutama
adalah variabel ekonomi.
5.
Collateral (Jaminan)
Penilaian ini meliputi penilaian
terhadap jaminan yang diberikan sebagai pengaman kredit yang diberikan bank.
Penilaian tersebut meliputi kecenderungan nilai jaminan dimasa depan dan
tingkat kemudahan mengkonversikannya menjadi uang tunai (Marketability). Selain
konsep atau prinsip 5C tersebut diatas, dalam prakteknya bank juga seringkali
menerapkan dasar penilaian lain yang sering disebut dengan prinsip 5P yaitu :
1.
Personality
Bank mencari data tentang kepribadian
calon debitur seperti riwayat hidupnya, hobi, keadaan keluarga, sosial
standing, serta hal-hal lain yang erat hubungannya dengan kepribadian
sipeminjam.
2.
Purpose
Bank mencari data tentang tujuan atau
keperluan penggunaan kredit.
3.
Prospect
Bank mencari data tentang harapan masa
depan dari bidang usaha atau kegiatan usaha si peminjam.
4.
Payment
Bank mencari data tentang bagaimana
perkiraan pembayaran kembali pinjaman yang akan diberikan.
5.
Party
Party (golongan) dari calon-calon
peminjam bank perlu menggolongkan calon debiturnya menjadi beberapa golongan
menurut caracter, capacity dan capital. Penggolongan ini akan memberi arah
analisis bank bagaimana ia harus bersikap.
Selain konsep atau prinsip 5C dan 5P
bank juga menerapkan dasar penilaian lain yang sering disebut dengan prinsip 3R
yaitu :
1.
Return
Yaitu penilaian atas hasil yang akan
dicapai oleh perusahaan calon peminjam setelah mendapatkan kredit, apakah hasil
tersebut cukup untuk menutup hasil pinjaman serta sekaligus
memungkinkan pula usahanya untuk
berkembang terus.
2.
Repayment
Sebagai kelanjutan dari return diatas,
yang kemudian diperhitungkan kemampuan, jadwal serta jangka waktu pengembalian
kembali kredit.
3.
Risk Bearing Activity
Yaitu sejauh mana ketahanan suatu
perusahaan calon peminjam untuk menanggung resiko kegagalan andaikata terjadi
suatu hal dikemudian hari yang tidak diinginkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar