UNIVERSITAS GUNADARMA
MANAJEMEN INFORMATIKA
Nama : Dwi Astuti
Kelas : 3DB04
NPM : 33114278
Tema : Jasa - Jasa fee basa income
PENDAHULUAN
Pada dasarnya fee based income digunakan untuk merevisi dan
mengendalikan cost of loanable fund sehingga pendapatan bunga menjadi lebih
optimal. Fee Base Income, merupakan hasil pendapatan ke dua dari bank umum. Fee
base income diperoleh dari jasa yang diberikan kepada nasabah. Sebagai contoh
kita mentransfer uang ke sesame bank atau ke berbeda bank maka kita akan
dikenakan biaya berdasarkan bank yang kita tuju, hal itu merupakan Fee Base
Income.
LANDASAN TEORI
Pengertian Fee based
income menurut Kasmir(2001:109) adalah Fee
based income adalah
keuntungan yang didapat
dari transaksi yang
diberikan dalam jasa-jasa
bank lainnya atau
selain spread based.
Dalam PSAK No.31
Bab I huruf A
angka 03 dijelaskan
bahwa dalam operasinya
bank melakukan penanaman
dalam aktiva produktif
deperti kredit dan
surat-surat berharga juga
diberikan memberikan komitmen
dan jasa-jasa lain
yang digolongkan sebagai
“fee based operation”, atau “off
balance sheet activities”
PEMBAHASAN
Menurut P. Suhardi dalam
bukunya yang berjudul
transaksi transfer dan
inkaso (2002:8) “Transfer merupakan salah
satu bisnis bank
untuk meningkatkan pendapatan non-bunga (fee based income)
tersebut adalah menyelenggarakan transfer
pengiriman uang”.
Macam-macam jasa yang disediakan oleh Bank ialah :
1. Inncaso
2. Transfer
3. Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
4. Letter Of Credit (L/ C) / Ekspor Impor
5. Travellers Cheque
Apa yang dimaksud dengan jasa-jasa tersebut ?
1. INNCASO/INKASO
Inncaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak
ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di
kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Inkaso adalah penagihan warkat-warkat kliring yang terdapat di luar
wilayah kliring bank yang bersangkutan.
WARKAT INKASO :
- Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
- Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting
JENIS INKASO :
- Inkaso Keluar Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
- Inkaso masuk .Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
2. TRANSFER
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah
dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk
keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan
antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet
cabang lain mengkredit.
1.1 TRANSFER KELUAR
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas
pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer
ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa
pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan
kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi
perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan
ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat
hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang
transfer dimaksud belum dibayarkan.
1.2 TRANSFER MASUK
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang
untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank
pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary
bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi
amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Pembatalan Transfer Masuk :
Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah
memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila
ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada
cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.
3. SAFE DEPOSIT BOX
Layanan Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan
harta atau suratsurat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan
ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga
keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.
Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai
tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah. Pada
umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah.
Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box :
- Narkotik dan sejenisnya
- Bahan yang mudah meledak
Keuntungan Safe Deposit Box :
1. Bagi Bank :
- Biaya sewa
- Uang jaminan yang mengendap
- Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
- Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
- Keamanan barang terjamin
4. LETTER OF CREDIT (L/C)
Dalam melakukan transaksi perdagangan ekspor-impor, sistem pembayaran
yang umum digunakan adalah Letter of Credit (L/C) atau Documentary Credit.
Walaupun transaksi yang dilakukan antara kedua belah pihak dimungkinkan untuk
tidak menggunakan L/C, namun untuk melindungi kedua belah pihak biasanya
transaksi dengan L/C lebih disenangi, dimana bank ikut terlibat dan mengurangi
risiko tertentu.
Letter of Credit memiliki beberapa peran dalam perdagangan
internasional, diantaranya :
- memudahkan pelunasan pembayaran transaksi ekspor
- mengamankan dana yang disediakan importir untuk membayar barang impor
- menjamin kelengkapan dokumen pengapalan
Pihak-pihak dalam Letter of Credit
Dalam suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak ialah:
- Pembeli atau disebut juga buyer, importer
- Penjual atau disebut juga seller atau exporter
- Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank
- Bank penerus atau disebut juga advising bank
- Bank pembayar atau paying bank
- Bank pengaksep atau accepting bank
- Bank penegosiasi atau negotiating bank
- Bank penjamin atau confirming bank
Dalam keadaan yang sederhana suatu L/C menyangkut 3 pihak utama, ialah
pembeli, penjual, dan bank pembuka.
Kewajiban dan Tanggung Jawab Dalam L/C
Mengenai hal ikhwal yang menyangkut kewajiban dan tanggung jawab bank
sebagai pihak yang berurusan dengan dokumen-dokumen, telah diatur secara
lengkap yang garis besarnya dapat dikemukan sebagai berikut:
- Bank wajib memeriksa semua dokumen dengan ketelitian yang wajar untuk memperoleh kepastian bahwa dokumen-dokumen itu secara formal telah sesuai dengan L/C.
- Bank yang memberi kuasa kepada bank lain untuk membayar, membuat pernyataan tertulis pembayaran berjangka, mengaksep, atau menegosisi dokumen, maka bank yang memberi kuasa tersebut akan terikat untuk mereimburse.
- Issuing bank setelah menerima dokumen dan menganggap tidak sesuai dengan L/C yang bersangkutan, harus menetapkan apakah akan menerima atau menolaknya.
- Penolakan dokumen harus diberitahukan dengan telekomunikasi atau sarana tercepat dengan mencantumkan penyimpangan-penyimpangan yang ditemui dan minta penegasan status dokumen tersebut.
- Issuing bank akan kehilangan hak menyangkut bahwa dokumen-dokumen itu tidak sesuai dengan syarat-syarat L/C.
- Bila bank pengirim dokumenmenyatakan terdapat penyimpangan pada dokumen dan memberitahukan bahwa pembayaran, pengaksepan, atau penegosiasian dengan syarat atau berdasarkan indemnity telah dilakukannya.
- Bank-bank dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab mengenai:
- Bentuk, kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan atau keabsahan menurut hukum daripada tiap-tiap dokumen.
- Syarat-syarat khusus yang tertera dalam dokumen-dokumen atau yang ditambahakan padanya.
- Uraian, kwantitas, berat, kwalitas, kondisi, pengepakan, penyerahan, nilai atau adanya barang-barang.
- Itikad baik atau tindakan-tindakan dan atau kealpaan, kesanggupan membayar utang, pelaksanaan pekerjaan atau standing daripada si pengirim.
8. Bank-bank juga dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab
atas akibat-akibat yang timbul karena kelambatan dan atau hilang dalam
pengiriman daripada berita-berita, surat-surat atau dokumen-dokumen.
9. Bank-bank tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab sebagai akibat
yang timbul karena terputusnya bisnis mereka disebabkan hal-hal di luar
kekuasaanya.
10. Bila bank memperbunakan jasa-jasa bank lain dalam melaksanakan
instruksi applicant, maka hal tersebut adalah atas beban dan resiko applicant.
5. TRAVELLER’S CHECK/CHEQUE
Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan
untuk bepergian.
Keuntungan Travellers cheque:
- Lebih aman daripada uang tunai karena pada saat pencairan, pemilik TC harus melakukan tandatangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tandatangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan / tercuri / rusak.
- Masa berlakunya tidak terbatas.
- Dapat dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam mata uang negara yang bersangkutan (yang ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan TC tersebut ).
- Sebagai pengganti uang tunai untuk melakukan pembayaran-pembayaran dalam travel / perjalanan anda.
KESIMPULAN
fee based income digunakan untuk merevisi dan mengendalikan cost of
loanable fund sehingga pendapatan bunga menjadi lebih optimal.
DAFTAR PUSTAKA
1. http://dikung.blogspot.com/2011/03/jasa-jasa-bank-fee-base-income.html
2. http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/131/jbptunikompp-gdl-s1-2007-furryapria-6532-bab-ii.rtf
3. http://perdanayudha.wordpress.com/2011/03/08/bank/
